Polisi Tahan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Kasus Ikan Asin

Hana Futari, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 17:15 WIB
Galih Ginanjar dan Rey Utami (Foto: YouTube)
Share :

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Rey Utami dan Pablo Benua Resmi Ditahan

 

“Ada statement dari Kabid humas Polda Metro Jaya bakal ada gelar perkara. Ini kok belum gelar perkara tiba-tiba sudah ada status tersangka? Itu yang menjadi pertanyaan kami,” tutur Gursal.

Sementara itu, Pablo dan Rey dijerat Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal sembilan bulan kurungan.

(kem)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya