Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Rey Utami dan Pablo Benua Resmi Ditahan
“Ada statement dari Kabid humas Polda Metro Jaya bakal ada gelar perkara. Ini kok belum gelar perkara tiba-tiba sudah ada status tersangka? Itu yang menjadi pertanyaan kami,” tutur Gursal.
Sementara itu, Pablo dan Rey dijerat Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal sembilan bulan kurungan.
(kem)