Hal tersebut dirasa mengganjal oleh Gursal. Terlebih, gelar perkara kasus ini baru akan dilaksanakan Polda Metro Jaya pada pagi ini. “Ada statement dari Kabid humas Polda Metro Jaya bakal ada gelar perkara. Ini kok belum gelar perkara tiba-tiba sudah ada status tersangka? Itu yang menjadi pertanyaan kami.”
Baca juga: Soal Kasus Ikan Asin, Farhat Abbas: Status Rey Utami dan Pablo Benua Sudah Tersangka
Ditetapkan sebagai tersangka, Rey Utami dan Pablo Benua dihadapkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan 3. Pasal tersebut berisikan tentang penyebaran konten asusila dan pencemaran nama baik.
“Lalu, ada juga Pasal 310 dan 311 KUHP. Nah ini yang belum diselesaikan tapi sudah dikeluarkan status tersangka,” ujarnya.*
(SIS)