Namun pada saat itu, Pablo dan Rey berhalangan hadir karena alasan kesibukan. Mewakili kliennya yang berstatus sebagai saksi terlapor, Farhat Abbas selaku kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaan ulang pada Rabu pekan ini.
Baca Juga:
Hiperseks, Barbie Kumalasari Sempat Lakukan Hubungan Seks di Lampu Merah
Ratna Galih Takjub Dikaruniai Anak Kembar
“Dia minta penundaan Rabu besok, kita harap yang bersangkutan hadir,” tutur Argo.
Ungkapan Galih Ginanjar soal aroma organ intim Fairuz A. Rafiq di konten video YouTube Pablo Benua dan Rey Utami berbuntut laporan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta. Oleh Fairuz, Galih dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan dikenakan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
(aln)