Bebas, Intip Videocall Romantis Vanessa Angel dengan Bibi Ardiansyah

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Senin 01 Juli 2019 08:01 WIB
Vanessa Angel (Foto: Okezone)
Share :

Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Akan Menjanda, Ini Pria-Pria Mantan Song Hye Kyo, CLBK?

Pada hasil sidang yang dibacakan majelis hakim pada Rabu, 26 Juni 2019 lalu, Vanessa divonis lima bulan penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

Kini, ia pun telah dibebaskan dan akan kembali beraktifitas didunia hiburan, terlebih dirinya memiliki beberapa kontrak eksklusif dari pihak televisi.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya