Sementara Andi Soraya maupun Indra Bruggmann yang sebelumnya dikabarkan hadir belum terlihat di lokasi persidangan. Mengingat untuk agenda sidang hari ini, Majelis Hakim masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Informasi mengenai rencana kedatangan Andi Soraya dan Indra Bruggmann sebelumnya disampaikan kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra. Menurutnya, dua artis diatas berpotensi meringankan kedudukan Steve sebagai terdakwa.
Steve Emmanuel terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 21 Desember 2018 di kawasan Pela Mampang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Steve, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu botol kaca penyimpan kokain, serta satu alat hisap kokain.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(edh)