Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang masih sama yaitu mendengarkan saksi dari JPU.
Steve Emmanuel ditangkap petugas kepolisian di bilangan Mampang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu. Pada saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang diduga disimpan Steve Emmanuel di lemari ruang tamu apartemennya.
Terkait perkara ini, Steve Emmanuel dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(aln)