Pengacara Steve Emmanuel Pertanyakan Keabsahan Barang Bukti Kokain

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 19:17 WIB
Steve Emmanuel (Foto: Okezone)
Share :

Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang masih sama yaitu mendengarkan saksi dari JPU.

Steve Emmanuel ditangkap petugas kepolisian di bilangan Mampang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu. Pada saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang diduga disimpan Steve Emmanuel di lemari ruang tamu apartemennya.

Terkait perkara ini, Steve Emmanuel dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya