Seperti diketahui, Ussy Sulistiawaty sempat melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh sepuluh akun Instagram yang menghina putrinya. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengatakan bahwa tiga dari sepuluh akun yang dilaporkan Ussy Sulistiawaty memenuhi unsur pidana.
Hal itulah yang kemudian jadi dasar penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Ussy Sulistiawaty siang tadi. Istri Andhika Pratama ini diminta melengkapi bukti laporannya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Ditanya Soal Tambah Anak, Ussy Sulistiawaty: Kapan Aku Santainya?
Laporan Ussy Sulistiawaty diterima Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/6787/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam berkas, Ussy menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(LID)