"Kita sebagai masyarakat jelata tidak bisa melakukan apa-apa," tuturnya.
Layaknya pihak yang berperkara di pengadilan, satu-satunya cara yang bisa ditempuh Ridho Rhoma hanya dengan melakukan upaya hukum. Lewat upaya Peninjauan Kembali (PK), Rhoma Irama berharap Ridho kelak bisa mendapat keadilan yang diharapkan.
"Kami akan ajukan PK. Selebihnya kita ajukan ke pengadilan," tutup Rhoma Irama.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menambah hukuman Ridho Rhoma terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada 2017 menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Ridho kembali ke penjara untuk menyelesaikan masa tahanannya.
(aln)