"Artinya ini tidak sah, bahkan sampai saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) tentang pencoretan tersebut," katanya.
Mandala sendiri dikabarkan sudah ikhlas dengan apa yang menimpanya. Ia sendiri sudah menjalani masa penahanan. Akan tetapi, tim kuasa hukum tetap dengan pendiriannya untuk mencari keadilan bahkan menuntut KPU hingga senilai Rp100 Milliar.
"Kami juga menyampaikan gugatan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Apabila perkara ini diputus dan kami (Mandala Shoji) dinyatakan menang, maka KPU dan Bawaslu harus membayar 100 miliar dengan sistim tanggung renteng kepada Mandala," ujar Irfan.
(edh)