Dia mengklaim bukan pelaku penabrakan dan menunjuk teman yang ada di dalam mobilnya sebagai orang yang menyetir. Berdasarkan hukum yang berlaku di Korea Selatan, seseorang yang terlibat dalam kasus DUI dan menyebabkan orang lain terluka terancam penjara 1-15 tahun dan denda sebesar KRW10 juta-KRW30 juta (Rp124 juta-Rp372 juta).
Namun jika seseorang terlibat kasus DUI dan melarikan diri dari TKP, maka hukumannya bisa mencapai 30 tahun dengan denda maksimal KRW30 juta. “Meski Hukum Yoon Chang Ho tidak bisa diterapkan dalam kasus Son Seung Won, tapi saya tidak bisa mengabaikan aturan yang berlaku," kata sang hakim.
Baca juga: Harga Dirinya Dibayar Rp500 Juta, Nikita Mirzani akan Buat Masjid
Dalam putusannya, Hong Ki Chan mengatakan, "Setelah mempertimbangkan kondisi sosial yang berkembang selama persidangan, maka Son Seung Won akan menerima hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.”
Ini merupakan kasus keempat bagi Son Seung Won terlibat dalam kasus DUI. Menurut polisi, sang aktor mengendarai mobil sang ayah pada 26 Desember 2018, sekitar pukul 04.20 KST (02.20 WIB). Karena mabuk, dia kemudian menabrak mobil lain di kawasan Cheongdam dan menyebabkan dua orang mengalami luka ringan.*
(SIS)