SEOUL - Pengadilan Distrik Seoul Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk aktor Son Seung Won, pada 11 April 2019. Dia terbukti melanggar Undang-Undang Hukuman Tambahan tentang Kejahatan Khusus.
Son Seung Won dinyatakan bersalah atas tiga pelanggaran sekaligus: mabuk saat berkendara, menyetir tanpa surat izin mengemudi (SIM), dan berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian. Padahal, dia telah melakukan dua pelanggaran serupa sebelumnya.
Baca juga: Posting Wajah Audrey Tidak Diblur, Nikita Mirzani Sindir Ifan Seventeen
“Setelah kasus DUI (menyetir di bawah pengaruh) pada 3 Agustus 2018, dia melakukan kesalahan yang sama pada 26 Desember 2018. Tak hanya mabuk, dia juga menyetir tanpa SIM dan sempat melarikan diri dari TKP,” ujar Hakim Senior Hong Ki Chan dalam persidangan seperti dikutip dari Soompi, pada Kamis (11/4/2019).
Hakim Hong Ki Chan menambahkan, aktor Go Go Waikiki itu tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang menyebabkan dua korban mengalami luka ringan. Apalagi, dia berusaha menghindar dengan memberikan kesaksian palsu kepada polisi.