"Berdasarkan surat edaran MA, pengguna di bawah 1 gram, itu harus di rehabilitasi. Begitu juga Kepolisian dan Kejaksaan. Semuanya sama. Di bawah 1 gram, direhabilitasi. Ridho kan pengguna nol koma sekian. Itu sudah diproses dari penjara selama 126 hari dan rehabilitasi," terangnya.
Kendati demikian, Rhoma Irama juga belum bisa berbicara banyak seputar keputusan MA yang mengirim Ridho Rhoma ke penjara lagi. Dia hanya menduga ada upaya untuk menghancurkan putranya lagi dari pihak-pihak yang terlibat dibalik tercetusnya putusan.
"Ini pertanyaan besar, kok keputusan surat edaran dilanggar sendiri. Itu yang saya enggak ngerti. Mau diapain Ridho? Mau dihancurkan lagi?," tandas Rhoma Irama.
(aln)