CIBINONG - Banyak cara yang ditempuh aktris Tsania Marwa demi bisa kembali tinggal bersama kedua buah hatinya. Selama kurang lebih 1,5 tahun belakangan ini, dirinya terus menerus berusaha agar hak asuh Syarif dan Shabira bisa berada dalam genggamannya.
Setelah menempuh jalur dengan meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), kali ini Tsania Marwa meminta bantuan pihak Bareskrim Polri. Ia melaporkan suaminya dengan pasal diskriminasi anak, lantaran selama 1,5 tahun dirinya tak bisa menemui buah hatinya yang kini tinggal bersama sang suami.
"Jadi pertanyaan yang jawabannya agak panjang, tapi saya yakin semua tahap yang sudah saya jalani itu semua teman media selalu tahu. Yang pertama pasti sudah tahu saya sempat minta bantuan ke KPAI, dan yang kedua saya sempat minta bantuan ke Komnas Anak. Terakhir saya melaporkan untuk pasal diskriminasi anak di Bareskim," ujar Tsania Marwa saat ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (13/3/2019).
Baca juga: Wijaya Saputra Akhirnya Konfirmasi Kedekatan dengan Giselle
Setelah kurang lebih 1 tahun melaporkan hal tersebut ke Bareskrim, titik terang nampak mulai terlihat dari laporannya tersebut. Bahkan ia mengaku bahwa pihak Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporannya tersebut memiliki tindak pidana atau bukan.
"Kurang lebih setahun yang lalu dan saya minggu lalu baru dapet konfirmasi berbentuk surat klarifikasi dari pihak Bareskrim, yang menyatakan bahwa akan ada agenda untuk gelar perkara," paparnya.
"Akan ada agenda untuk gelar perkara yang menentukan apakah laporan saya bisa dinyatakan memang ada tindak pidana atau tidak," sambungnya.
Baca juga: Alasan Tsania Marwa Gugat Hak Asuh Anak setelah 2 Tahun Bercerai
Sayangnya, pesinetron 27 tahun ini belum bisa menjelaskan secara pasti bagaimana perkembangan kasus tersebut. Yang jelas, jika terbukti Atalarik melakukan tindak diskriminasi terhadap ada, statusnya akan naik menjadi tersangka.
"Rencananya saya enggak tahu, karena di situ cuma dinyatakan akan ada seperti surat klarifikasi memberitahu perkembangan kasusnya," tuturnya.
"Terakhir dibilang semua tahapan sudah dilewati, jadi sekarang tinggal masa penentuan, apakah benar ada tindak pidana, jika iya statusnya akan naik jadi tersangka. Kalau tidak benar, tidak bisa dipenuhi pasal-pasalnya," pungkasnya.
(sus)