Mendarat di Korea, Jung Joon Young Jalani Pemeriksaan Minggu Depan

Siska Maria Eviline, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 18:41 WIB
Jung Joon Young. (Foto: Koreaboo)
Share :

Hukuman di atas hanya untuk tindakan Jung Joon Young mengambil foto dan video bagian tubuh tertentu dari seseorang tanpa sepengetahuan korban. Pengacara No Young Hee kepada CBS Radio mengatakan, aksi sang penyanyi menyebarkan konten porno tersebut akan mendapatkan hukuman tambahan.

Baca juga: Adik Kajol Akui Mendapat Perlakuan Rasial di Amerika Serikat

No Young Hee menambahkan, pelaku penyebar foto atau video (tanpa seizin korban) terancam 5 tahun penjara da denda paling sedikit KRW30 juta (Rp378,69 juta). Jika video atau foto itu digunakan untuk keperluan komersial, maka pelaku terancam 7 tahun penjara dan denda paling sedikit KRW 30 juta (Rp378,69 juta).*

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya