Mendarat di Korea, Jung Joon Young Jalani Pemeriksaan Minggu Depan

Siska Maria Eviline, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 18:41 WIB
Jung Joon Young. (Foto: Koreaboo)
Share :

SEOUL – Pihak Kepolisian Seoul Metropolitan mengungkapkan Jung Joon Young telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Undang-Undang Kasus Khusus tentang Kejahatan Kekerasan Seksual. Meski berstatus tersangka, polisi mengungkapkan penyanyi 30 tahun itu belum akan ditahan.

Namun status tersangka yang disandangnya membuat mantan bintang 2 Days 1 Night itu dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Mengutip Soompi, polisi mengatakan, Jung Joon Young baru akan menjalani pemeriksaan pada minggu depan. Namun jadwal persisnya belum dirilis polisi.

Baca juga: Terlibat Kasus Seungri, Jung Joon Young Dipecat 3 Program TV

Kasus ini terkuak pada 11 Maret 2019, ketika SBS funE mempublikasikan bahwa Jung Joon Young merupakan bagian dari chatroom KakaoTalk yang berisi Seungri BIGBANG dan beberapa selebriti pria Korea lainnya. Dalam chatroom itu, Jung membagikan rekaman video dan foto-foto telanjang beberapa perempuan yang diambilnya secara ilegal.

Sejak akhir tahun 2015, Jung Joon Young diketahui menyebarkan video dan foto dari 10 korban berbeda. Apabila nanti terbukti bersalah di persidangan, maka Jung terancam 5 tahun penjara dan denda paling sedikit KRW30 juta (Rp378,69 juta).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya