Zul Zivilia Bisa Dihukum Mati Andai Terbukti sebagai Bandar Besar Narkoba

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Sabtu 09 Maret 2019 02:04 WIB
Rilis Zul Zivilia (Foto: Revi/Okezone)
Share :

"Itu nanti persidangan yang menentukan. Itu tergantung pihak pengadilan," tandasnya.

Baca Juga: Menikah dengan Syahrini, Yuk Intip 5 Pabrik Uang Reino Barack

Zul diamankan petugas kepolisian bersama tiga tersangka lain pada 1 Maret 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi 24.000 butir, 4 ponsel beserta simcard, 2 kartu ATM, timbangan elektronik dan uang tunai Rp 1,4 juta.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya