Faktor Ekonomi dan Balas Budi, Alasan Zul Zivilia Edarkan Narkoba

Revi C. Rantung, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2019 19:30 WIB
Rilis Zul Zivilia (Foto: Revi/Okezone)
Share :

“Pengakuan dia (Zul) dua kali, 2018, 2019,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Zul dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sebagaimana diketahui, vokalis band Zivilia ini ditangkap bersama dengan tiga orang temannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 kemarin. Dari tangan Zul polisi menyita barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir pil ekstasi.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya