JAKARTA - Vokalis band Zivilia, Zulkifli ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akibat penyalahgunaan narkoba. Zul ditangkap pada 28 Februari 2019 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Hari ini (8/3/2019), pihak kepolisian merilis detail penangkapan pelantun Aishiteru tersebut. Irjen Pol Gatot Eddy, Kapolda Metro Jaya mengungkapkan, pihaknya menyita 24.000 butir ekstasi dan 9,5 kilogran sabu dari sang musisi.
Baca juga: Sakit Hati, Istri Sah: Tak Ada Maaf untuk Bella Luna!
Dalam kesempatan itu, Zulkifli juga mengungkapkan penyesalannya di depan awak media. Dia mengatakan, penangkapan itu merupakan skenario hidup yang harus dijalaninya. “Saya menyesal. Ini sudah jalan hidup saya,” ujar Zul.
Tak sekadar mengonsumsi narkoba, Zul juga berstatus sebagai pengedar dan pengepak sabu. Atas perbuatannya tersebut, Zul dikenai pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.