Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba, Barang Bukti 24 Ribu Ekstasi & 9,54 Kg Sabu

Revi C. Rantung, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2019 17:31 WIB
Rilis Zul Zivilia (Foto: Revi/Okezone)
Share :

Hal itu langsung disampaikan oleh Irjen Pol Gatot Eddie Pramono saat perilisan tertangkapnya Zul Zivilia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (8/3/2019).

“Dia (Zul) ditangkap di apartemen di Jakarta Utara, barang bukti berupa 9,54 kg sabu dan ekstasi 24.000 butir,” katanya.

Lebih lanjut, berdasarkan perkembangan pemeriksaan pihak kepolisian, Zul merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba. Bahkan dari pengakuan Zul, dirinya telah mengedarkan narkoba sebanyak dua kali.

“2 kali (mengedarkan), tahun 2018 dan 2019,” tambah Kombes Suwondo selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dan atas perbuatannya, Zul dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya