JAKARTA - Pihak keluarga masih mengusahakan agar Ratna Sarumpaet menjadi tahanan rumah setelah permohonan sebagai tahanan kota ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan utama pihak hukum menolak permohonan tersebut lantaran Ratna dianggap masih sehat.
Atiqah Hasiholan menjelaskan, kondisi ibunya terkadang kurang baik karena faktor umur. Namun sampai sekarang Ratna tetap berusaha agar bisa dalam kondisi fit demi menjalani persidangan.
"Sehat, ya ibu saya sudah berusia ya pasti ada ajalah penyakit-penyakit. Tapi ibu saya sehat, berusaha sehat dengan menjaga dirinya dan konsumsi vitamin, olahraga sendiri," kata Atiqah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Ratna Sarumpaet
Meski sudah mengalami penolakan, pihak keluarga akan tetap berusaha. Permohonan penangguhan penahanan dianggap oleh Atiqah sebagai hal yang bisa diperjuangkan.
"Ya intinya kalau kami dari keluarga, itu kan ajukan penangguhan penahanan itu hak ya. Jadi tiap kita ada kesempatan untuk meminta, kita akan gunakan sebaik mungkin," tambahnya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan penangguhan penahanan, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Dibawakan Makanan oleh Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Ogah Makan
Hakim menilai tidak ada alasan yang mendesak untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut, terlebih Ratna dalam kondisi sehat. Menanggapi hal itu, Ratna menilai seharunya hakim bisa mengabulkan permohonannya tersebut karena usianya yang sudah tua.
"Ya ada lah (yang urgent) saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota) ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan," kata Ratna usai jalani sidang di PN Jaksel, Rabu (6/3/2019).
Dengan adanya keputusan itu, Ratna mengaku pasrah dan berharap dirinya selalu dalam keadaan sehat dalam menjalani kasus tersebut.
"Saya kan meminta lalu ditolak, ya apa boleh buat mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mendakwa Ratna dengan dua pasal. Pertama Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Sedangkan, dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(sus)