"Ya intinya kalau kami dari keluarga, itu kan ajukan penangguhan penahanan itu hak ya. Jadi tiap kita ada kesempatan untuk meminta, kita akan gunakan sebaik mungkin," tambahnya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan penangguhan penahanan, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Dibawakan Makanan oleh Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Ogah Makan
Hakim menilai tidak ada alasan yang mendesak untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut, terlebih Ratna dalam kondisi sehat. Menanggapi hal itu, Ratna menilai seharunya hakim bisa mengabulkan permohonannya tersebut karena usianya yang sudah tua.
"Ya ada lah (yang urgent) saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota) ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan," kata Ratna usai jalani sidang di PN Jaksel, Rabu (6/3/2019).