Dan dari isi surat itu pihak kuasa hukum, membenarkan apabila Ahmad Dhani sendiri yang menulisnya.
“Lagi nyebar (suratnya). Dia cerita ke saya lagi (yang) nyebar relawan diambilin semua. Tapi, kami konfirmasi memang dari Mas Dhani,” ungkap Aldwin saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (5/3/2019).
Hendarsam yang juga pihak kuasa hukum Ahmad Dhani di Jakarta mengungkapkan bahwa kliennya juga terkesan dibatasi. Terlebih Dhani tidak dapat memberikan ucapan di depan media.
“Iya betul suratnya. Memang Ahmad Dhani tuh terkesan dibatasi oleh Kejaksaan oleh wartawan. Karena setelah sidang juga dibawa kan sama Jaksa,” pungkas Hendarsam.
Seperti diketahui, dalam kasusnya di Surabaya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian. Tuduhan itu diarahkan pada Dhani lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.
(aln)