JAKARTA - Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menuai banyak kecaman setelah mengeluarkan surat edaran pembatasan pemutaran 17 lagu berbahasa Inggris. Dalam surat edaran itu tertulis bahwa lagu-lagu yang bersangkutan hanya boleh diputar atau ditayangkan untuk klasifikasi dewasa, yakni pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB.
Dedeh Fardiah, Komisioner KPID Jawa Barat, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil karena lagu-lagu di atas memuat unsur seks dan perilaku cabul. Dedeh khawatir, lagu-lagu tersebut dapat memberikan dampak negatif untuk anak-anak yang mendengarkan.
Baca Juga