"Mudah-mudahan hakimnya punya hati," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, Reza Bukan dituntut pidana penjara cukup tinggi oleh JPU. Tak tanggung-tanggung, JPU dalam berkas tuntutan memohon agar Reza dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Reza Bukan terseret kasus narkoba usai ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, 30 Juni 2018. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu dari tangan Reza, yakni satu paket seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram. (aln)
(kem)