JAKARTA - Polisi kembali menangkap Jupiter Fortissimo terkait kasus narkoba. Dia diringkus di rumah kos yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkoba di kawasan Petamburan, Jakarta.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa rumah kos di Jalan Tawakal V Kelurahan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," bunyi keterangan penyidik dalam rilis Polda Metro Jaya yang beredar, Rabu (13/2/2019).
Baca Juga: Rencana Deepika Padukone Rayakan Valentine Pertama sebagai Istri Ranveer Singh
Baca Juga: Baru Lahir, Anak Raisa & Hamish Daud Sudah Punya Akun Fanbase
Selepas dilakukan penggeledahan, terbukti Jupiter Fortissimo masih melakukan penyalahgunaan narkoba meski sudah pernah ditangkap. Polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak tempat kacamata Jupiter.
Selain itu, polisi juga menemukan alat penghisap sabu di rumah kos Jupiter Fortissimo. Sang pesinetron tidak dapat mengelak dan membenarkan bahwa alat tersebut benar miliknya.
Sebelumnya diberitakan, Jupiter Fortissimo ditangkap pada 11 Februari 2019. Dia diamankan bersama satu temannya yang berinisial E.
Jupiter Fortissimo sebelumnya pernah tertangkap narkoba pada 10 Mei 2016 di kawasan Tamansari, Jakarta Barat dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram. Kala itu, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara dan sudah menghirup udara bebas sejak 27 Juli 2018. (aln)
(kem)