Sayang, tidak dijelaskan secara pasti apa yang membuat Kejaksaan Negeri Surabaya meminta Ahmad Dhani ditahan disana. James Butar Butar hanya mengatakan ada beberapa unsur dari permohonan mereka yang membuat Pengadilan Tinggi bersedia mengabulkannya.
"Karena ada hal-hal tertentu, undang-undang bisa dipenuhi. Sehingga Pengadilan Tinggi memenuhi permohonan tersebut, untuk dititipkan di rumah tahanan sana," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Medaeng menuai kritik pihak keluarga. Menurut juru bicara keluarga Dhani, Lieus Sungkarisma, pentolan Dewa 19 tidak perlu sampai ditahan karena kasus pidana yang dia lakukan tidak terlalu serius.
"Di Surabaya itu bukan kasus berat, bukan kasus korupsi, tapi kasus pencemaran nama baik yang ancaman hukumannya di bawah 4 tahun," kata dia.
(aln)