Kuasa Hukum Siap Upayakan Banding untuk Ahmad Dhani

Revi C. Rantung, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 07:01 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Ady/Okezone)
Share :

"Kalau kita enggak banding dan (Pasal tersebut) jadi sumber hukum, ini bahaya sekali hukum kita, kita punya kepentingan hukum yang lebih besar supaya kasus ini jangan jadi barometer untuk menghantam orang-orang yang enggak suka terhadap penista agama, terhadap koruptor," paparnya.

"Masa pendukung orang yang melakukan kejahatan diberikan ruang, ini kan gawat buat kita. Jadi kita orang baik enggak bisa bersuara. Kami punya beban moril untuk mempertahankan ini biar enggak gimana-gimana," ungkapnya.

 

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian pada Senin 28 Januari 2018.

Kala itu, usai divonis, Ahmad Dhani langsung ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya