JAKARTA - Hendarasam Marantoko selaku kuasa hukum dari Ahmad Dhani akan mengupayakan banding untuk kasus yang membelit pentolan dari Dewa 19 itu. Yang mana, pada esok hari, Hendarsam akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kata Hendarsam, hal tersebut dilakukan lantaran kliennya menjadi korban pasal karet dan dirugikan atas vonis 1,5 tahun penjara.
“Ya besok (hari ini-red) kita banding jam 10.00 di PN Jakarta Selatan," katanya saat dijumpai di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/1/2019).
Baca Juga: Ini yang Membuat Anang Hermansyah Yakin Ahmad Dhani Tegar Dipenjara
Sementara itu, Hendarsam kembali menambahkan bahwa upaya banding itu ditujukan agar majelis hakim memberikan pertimbangan terkait kasus kliennya.
Ia pun memaparkan dengan jelas terkait banding yang akan diajukan untuk kliennya.
"Kalau kita enggak banding dan (Pasal tersebut) jadi sumber hukum, ini bahaya sekali hukum kita, kita punya kepentingan hukum yang lebih besar supaya kasus ini jangan jadi barometer untuk menghantam orang-orang yang enggak suka terhadap penista agama, terhadap koruptor," paparnya.
"Masa pendukung orang yang melakukan kejahatan diberikan ruang, ini kan gawat buat kita. Jadi kita orang baik enggak bisa bersuara. Kami punya beban moril untuk mempertahankan ini biar enggak gimana-gimana," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian pada Senin 28 Januari 2018.
Kala itu, usai divonis, Ahmad Dhani langsung ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.
(edh)