JAKARTA - Hendarasam Marantoko selaku kuasa hukum dari Ahmad Dhani akan mengupayakan banding untuk kasus yang membelit pentolan dari Dewa 19 itu. Yang mana, pada esok hari, Hendarsam akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kata Hendarsam, hal tersebut dilakukan lantaran kliennya menjadi korban pasal karet dan dirugikan atas vonis 1,5 tahun penjara.
“Ya besok (hari ini-red) kita banding jam 10.00 di PN Jakarta Selatan," katanya saat dijumpai di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/1/2019).
Baca Juga: Ini yang Membuat Anang Hermansyah Yakin Ahmad Dhani Tegar Dipenjara
Sementara itu, Hendarsam kembali menambahkan bahwa upaya banding itu ditujukan agar majelis hakim memberikan pertimbangan terkait kasus kliennya.
Ia pun memaparkan dengan jelas terkait banding yang akan diajukan untuk kliennya.