"Semua proses hukum ada mekanisme. Kita akan menjalankan semua mekanisme. Kalau tidak puas di tingkat pertama bisa upaya hukum (banding)," jelas Ahmad Dhani usai mendengarkan putusan.
Menjalani vonis, Ahmad Dhani pun langsung memasuki mobil tahanan. Tak sendiri, Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya hingga tiba di rumah tahanan.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Oleh karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(aln)