JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Suami Mulan Jameela itu terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Iis Dahlia Komentari Perut Sarwendah, Netizen: Kalimatnya Nyakitin!
Baca Juga; Dikritik Bawa Nama Tuhan saat Kampanye, Mulan Jameela: Terus Bawa Setan?
Tak cuma itu, Ahmad Dhani juga langsung menjalani penahanan. Majelis hakim langsung memerintahkan Ahmad Dhani menjalani hukum dengan segera. "Memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," sambung Ketua Majelis Hakim diiringi ketuk palu.
Ahmad Dhani pun mengisyaratkan bakal mengajukan banding ketika menerima vonis 1,5 tahun penjara.