JAKARTA - Pedangdut Caca Duo Molek tidak berhenti menangis saat polisi merilis keterangan soal penggunaan barang haram miliknya di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019). Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Caca sudah menggunakan narkoba sejak Desember 2018 lalu.
Pada proses penangkapan, Caca diciduk bersama dua orang rekannya. Caca diamankan bersama dua teman laki-lakinya yang bernama Yahya dan Candra. Keduanya kini berstatus tersangka, karena bukan hanya diduga sebagai pemakai tapi juga penjual.
Baca juga: Namanya Dikaitkan Prostitusi Online, Riri Febrianty Bingung
"Lingkungan dan pertemanan yang membuatnya untuk coba - coba. CC mengaku sudah tiga kali membeli barang haram tersebut. Harganya Rp 1,8 juta per satu gram," kata Argo.
Penjelasan lain ditambahkan oleh Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn yang mengatakan jika narkoba yang digunakan Caca berjenis sabu oleh oknum yang masih buron.