Kendati demikian, Kustanto menyebut bila apa yang dilakukan oleh kliennya sehubungan dengan tweet yang dilayangkan merupakan sebuah bentuk tagihan. Mengingat Lyra Virna adalah seorang jamaah. Belum lagi tweet dari Lyra Virna juga tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
"Kalau dikatakan dia tidak berhak jelas itu salah karena apa yang dimaksud dalam undang-undang Pasal 27 ayat 3 yang isinya tidak berhak mendistribusikan itu adalah orang yang tidak berkaitan langsung atau pihak ke-3,” tuturnya.
“Tapi di sini mba Lyra Virna mempunyai hubungan dengan ada tour meskipun itu sudah dibatalkan tapi karena uang refund belum dikembalikan berarti secara hukum masih menjadi jamaah dari ada tour," pungkasnya.
Untuk itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 14 Januari 2019 mendatang. Dimana alam sidang itu akan beragendakan tanggapan pledoi JPU.
(sus)