JAKARTA - Kabar kurang menyenangkan datang dari Mandala Abadi Shoji. Pria yang dikenal sebagai aktor dan presenter itu terancam pidana penjara usai dituduh melakukan black campaign (kampanye gelap) untuk Pemilu Legislatif 2019.
"Pidana penjara selama enam bulan, denda Rp 5 juta, dan subsider satu bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan berkas tuntutan Mandala Abadi Shoji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Desember 2018.
Baca juga: Mandala Bangun Rumah Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
Menurut keterangan dalam surat tuntutan, Mandala Abadi Shoji yang merupakan calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) dituduh melakukan kecurangan dalam kegiatan kampanye. Oleh JPU, Mandala disebut melakukan pembagian kupon umrah di sela kegiatan kampanye di kawasan Pasar Gembrong, Jakarta Timur, pada Oktober silam.
Namun terkait tuduhan JPU tersebut, tim kuasa hukum Mandala Abadi Shoji tegas membantah. Muhammad Rullyandi selaku kuasa hukum Mandala, dalam nota pembelaan mengatakan, kliennya sama sekali tidak tahu menahu perihal keberadaan kupon umrah tersebut.
"Kehadiran terdakwa 1 (Mandala) hanya untuk memenuhi undangan penyelenggara kegiatan," jelas Rullyandi.
Baca juga: Vanessa Angel Temukan Kondom di Tas Dwi Andhika
Rullyandi menambahkan, tidak ada pula saksi mata yang melihat langsung Mandala Abadi Shoji membagikan kupon umrah tersebut. Oleh karenanya, Rullyandi merasa tuntutan JPU tidak dapat diterima.
"Konstruksi jaksa penuntut umum menjadi kabur," tuturnya.
(SIS)