“Kalau tim media tadi mendengarkan tidak ada satu pun pernyataan sah dan meyakinkan dari jaksa, golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak kan? Ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak ini,” kata Dhani.
Pria kelahiran Surabaya ini mengaku bingung karena dirinya akhirnya dituntut hukuman dua tahun penjara. Ia meminta kejelasan kepada golongan mana dirinya melakukan ujaran kebencian.
“Saya sendiri bingung dituntut 2 tahun penjara karena saya ini memberikan ujaran kebencian kepada siapa, saya enggak tahu. Bahkan jaksa tidak berani menyebut bahwa itu golongan pendukung Ahok, jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok, enggak ada,” tegasnya.
(aln)