Alasan Ahmad Dhani Keberatan dengan Tuntutan 2 Tahun Penjara

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Senin 26 November 2018 18:10 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ahmad Dhani baru saja dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya pada Maret 2017.

Ditemui usai sidang, Dhani dan tim kuasa hukumnya merasa keberatan dengan tuntutan JPU. Pentolan band Dewa 19 itu merasa bahwa ujaran kebenciannya tidak mengarah kepada suatu golongan layaknya yang disebutkan oleh JPU.

Baca Juga: Ini Penyebab Meninggalnya Ibunda Roger Danuarta

Baca Juga: Jawaban Gempita Nora Marten saat Ditanya Ingin Tinggal dengan Siapa

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya