Claudio Martinez sendiri datang ke Indonesia pada 2001. Saat itu, pesepakbola asal Cile juga sudah aktif mengkonsumsi narkoba, namun belum terdeteksi oleh pihak kepolisian.
"Sejak di Cile, sebelum masuk sini, masuk Indonesia, dia sudah pakai," terang Erick.
Perbuatan Claudio Martinez akhirnya masuk radar polisi. Dia diciduk di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada 7 November 2018 beserta barang bukti paket ganja dengan berat bruto 7,96 gram.
Claudio Martinez sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ganja tersebut sejak 8 November 2018. Atas tindak penyalahgunaan narkoba yang dia lakukan, Martinez dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun.
(aln)