"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan. Tiga, masa tahanan dikurangi sepenuhnya. Empat, menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan. Lima, memerintahkan barang bukti berisikan kristal warna putih 1,5998 gram netto, 1 unit hp, buku tabungan, atm BCA dikembalikan ke Roro, serta membebankan biaya perkara Rp.5 ribu," bunyi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018), R. Iswahyu Widodo, SH, MH.
Saat pembacaan putusan berlangsung, Roro diketahui langsung menangis sesenggukan. Bahkan usai Hakim mengetokkan palu, Roro yang dihampiri petugas Kejaksaan nampak menangis dan berkali-kali memanggil ibundanya.
"Mama.. mama..," ucapnya sambil menangis.
Sebagaimana diketahui, Roro Fitria diketahui telah terbukti memesan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram pada rekannya yang bernama Wawan. Roro ditangkap di kediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.
(aln)