Kendati begitu, Asgar memang mengetahui bahwa pihak Pengadilan akan mengijinkan Roro mendampingi ibunda. Hanya saja Roro nantinya akan dikawal oleh pihak Kejaksaan.
"Berdasarkan kemanusiaan. Kami sudah tau pengadilan pasti beri ijin, tapi kan ada prosedur ada step dan langkah langkah yang harus diikuti," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ibunda Roro Fitria meninggal pada Senin (15/10/2018) di rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Almarhumah meninggal pada usia 64 tahun. Sebelum meninggal, almarhumah sempat mengeluhkan sesak nafas.
(edh)