Roro Fitria Ternyata Masih Sering Sakau

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2018 20:43 WIB
Roro Fitria (Foto: Okezone)
Share :

"Bagi kami tidak adil sekali pengguna dikenakan pasal tersebut, dan disebut pengedar," pungkas Asgar H. Sjarfi.

Sebelumnya diberitakan, JPU menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara kepada Roro Fitria. Tuntutan itu mengacu pada transaksi pembelian narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan Roro, yang membuatnya dianggap sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pasrah, Sule Pilih Maafkan Selingkuhan Istrinya

(edi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya