JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba Roro Fitria baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roro dituntut lima tahun penjara atas transaksi narkotika golongan I.
"Dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata JPU dalam sidang.
Dalam tuntutan, JPU menjerat Roro Fitria dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan transaksi pembelian narkotika golongan I jenis sabu, meski lewat bantuan Wawan Hartawan.
(Baca juga: Roro Fitria Coba Ikhlaskan Hilangnya Harta Senilai Rp3 Miliar)