Terlibat Narkoba, Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2018 18:48 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba Roro Fitria baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roro dituntut lima tahun penjara atas transaksi narkotika golongan I.

"Dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata JPU dalam sidang.

Dalam tuntutan, JPU menjerat Roro Fitria dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan transaksi pembelian narkotika golongan I jenis sabu, meski lewat bantuan Wawan Hartawan.

(Baca juga: Roro Fitria Coba Ikhlaskan Hilangnya Harta Senilai Rp3 Miliar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya