JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). Sama seperti sebelumnya, sidang masih beragendakan pembacaan tuntutan untuk Roro dan Wawan Hartawan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Roro Fitria sendiri sebelumnya sudah diagendakan pada 2 Oktober 2018. Namun pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa membacakan tuntutan karena berkas belum siap.
Lantas, bagaimana dengan pembacaan tuntutan dalam agenda sidang kali ini?
(Baca juga: Roro Fitria Coba Ikhlaskan Hilangnya Harta Senilai Rp3 Miliar)
Terkait hal itu, Asgar H. Sjarfi selaku kuasa hukum Roro Fitria yakin JPU sudah menyiapkan berkasnya. Sebab menurut keterangan Asgar, masa tahanan Roro dan Wawan akan segera berakhir dalam waktu dekat. Oleh karenanya, Asgar beranggapan pengadilan harus segera membacakan tuntutan terhadap kedua tersangka.
"Harusnya (tuntutan dibacakan hari ini), soalnya kan nanti akhir bulan masa tahanannya habis," ujar dia kepada Okezone di lokasi.
(Baca juga: Dengan Wajah Sendu, Roro Fitria Hadiri Sidang Narkoba)
Saat ini, Roro Fitria sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan sidang. Seperti biasa, Roro yang datang dengan kawalan petugas tidak banyak berbicara seputar kasus hukumnya.
"Ya bismillah, mudah-mudahan tuntutannya yang terbaik untuk saya," kata Roro singkat.
(sus)