JAKARTA - Setelah dinyatakan bersalah karena melanggar pasal Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dhawiya Zaida divonis rehabilitasi oleh majelis hakim selama 18 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Sebagai seorang kakak, Wirdha Sylvina mengungkapkan rasa syukurnya terhadap vonis yang dijatuhi oleh kepada Dhawiya Zaida. Namun dari lubuk hatinya, ia sempat berharap kalau hukumannya dapat lebih ringan lagi.
"Ya pastinya senang. Alhamdulilah. Semua sesuai dengan yang diharapkan. Kalau aku sih mengharapkan lebih ringan lagi gitu," ujar Wirdha Sylvina saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
- Baca Juga: Nagita Slavina Masuk Nominasi AMI Award 2018
- Baca Juga: Unggah Foto Pacar, Kaesang Pangarep 'Diprotes' Kahiyang Ayu
"Tapi paling enggak bersyukur, karena artinya kerja kerasnya kami terutama bang Zack dari awal sampai dia mau sidang itu. Alhamdulilah," tambahnya.