Majelis Hakim Tolak Gugatan Pembatalan Pernikahan Hilda Vitria & Kriss Hatta

Revi C. Rantung, Jurnalis
Kamis 06 September 2018 16:41 WIB
Foto: Revi C. Rantung/Okezone
Share :

Kendati demikian, terkait putusan tersebut, pihak Hilda menyanyangkannya. Sebab, bila melihat dari hasil putusan, Rangga menilai terlalu dipaksakan. Apalagi pokok perkara yang diajukan tidak dibahas.

“Banyak yang dipaksakan untuk menolak. Kalau kita melihat pokok perkara, Majelis Hakim tidak membahas yang kami pentingkan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di Cibubur. Terus dokumen pernikahan dapat dibetulkan sesuai prosedur yang ada, ini tanda tangan Hilda ditembak, ini tanda tangan palsu, ibu-nya ditulis meninggal,” sambungnya.

Sementara itu, jawaban berbeda justru dilontarkan pihak Kriss Hatta yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Heru Prayitno. Menurutnya, pernikahan yang terjadi antara Kriss Hatta dan Hilda memang benar adanya.

“Alhamdulilah, dewi keadilan berpihak pada Kriss Hatta. Bahwa perkawinan itu adalah sah. Tadi majelis pertimbangkan masalah perkawinan ibu kandungnya Hilda dan ibu Hilda tidak ada buku nikah. Terkait akte lahir juga di situ, makanya Majelis Hakim, gugatan si penggugat ditolak,” kata Heru saat dijumpai ditempat yang sama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya