JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan putri bungsu Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini, Selasa (4/9/2018). Berdasarkan keputusan majelis hakim, wanita 33 tahun tersebut, beserta kekasihnya harus menjalani masa hukuman rehabilitasi selama 18 bulan dipotong masa penahanan.
Oleh karenanya, Dhwaiya dan Muhammad harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur selama 1 tahun.
Mendengar putusan hakim, pihak keluarga Dhawiya yang ikut hadir dalam sidang tersebut mengaku sempat menangis. Namun Fitria mengaku bahwa tangisan tersebut tidak menandakan dirinya bersedih, tetapi bahagia dengan keputusan yang dibacakan majelis hakim.
"Pasti kalau nangis mah nangis tapi itu bukan berarti sedih ya, bisa juga tangisan bahagia," ujar Fitria Sukaesih yang ditemui usai pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).
"Artinya jangan selalu dibilang sedih, tapi yang pasti kita bersyukur karena kita yakin bahwa Allah pasti akan memberikan yang terbaik," sambungnya.
Baca Juga: Maia dan Mulan Bertemu, Ahmad Dhani: Kenapa Berhijab Sekarang?