JAKARTA - Fariz RM ternyata sudah hampir dua tahun belakangan mengonsumi narkoba. Hal itu diungkap Kepolisian Metro Jakarta Utara dalam sesi rilis yang digelar pada Minggu (26/8/2018).
"Setahun lebih, hampir dua tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono yang mewakili Polres Metro Jakarta Utara.
Selama hampir dua tahun, Fariz RM menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk transaksi narkoba. Sekali beli, Fariz bisa merogoh kocek hingga jutaan rupiah.
"Harganya Rp1 juta lebih," beber Argo.
(Baca juga: Polisi Tangkap Fariz RM Terkait Narkoba)
Dalam satu minggu, Fariz RM bisa melakukan dua kali transaksi pembelian narkoba. Dia juga memiliki beberapa lokasi yang dijadikan sebagai tempat transaksi.
"Transaksi kadang di rumah, studio, mal Gandaria," tutur dia.
Fariz RM ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat 24 Agustus 2018. Penangkapan sang musisi merupakan hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, yang sebelumnya mengamankan tersangka DN dan AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.
(Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Fariz RM)
Fariz RM sendiri ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari hasil penangkapan Fariz, polisi turut mengamankan dua paket narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celananya.
"Dalam saku belakang dan depan sebelah kiri. 0,5 gram untuk yang di belakang, dan 0,4 gram yang di depan kiri," jelas Argo.
Atas perbuatannya, Fariz RM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.
(sus)