Dari hasil penangkapan Fariz RM, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu. Keduanya ditemukan di kantong celana sang musisi.
"Dalam saku belakang dan depan sebelah kiri. 0,5 gram untuk yang di belakang, dan 0,4 gram yang di depan kiri," beber Argo lagi.
Atas perbuatannya, Fariz RM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.
(sus)