Sebelumnya, Dhawiya diketahui terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun. Namun, berdasarkan kesaksian ahli, putri pelantun Gula Gula ini direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi lantaran tidak terbukti merupakan pengedar narkoba sesuai dengan dakwaan pada Pasal 114 ayat 1.
"114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka harus dibebaskan atas dakwaan primer," tuturnya.
"Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka harus dibebaskan dari dakwaan subsider," tukasnya.
Sama halnya dengan Dhawiya, sang kekasih Muhammad juga dituntut rehabilitasi selama 2 tahun lamanya di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Semebtara itu, sidang selanjutnya yang beragendakan pembelaan akan digelar dua pekan lagi, yakni pada 28 Agustus 2018.