JAKARTA - Sidang permohonan cerai talak yang diajukan Abdee Slank pada 5 Oktober 2017 lalu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018). Tanpa kehadiran Anita Desy Farida, sidang yang digelar di ruang 4 Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut pun berlangsung cepat dengan hasil yang memang sejak lama diinginkan oleh gitaris Slank tersebut.
Mendengar kabar bahwa hakim mengabulkan permohonan talak yang diminta oleh suaminya, Anita pun tak terima. Ia bahkan mengaku akan mengajukan banding dan menganggap bahwa ada kecurangan dari persidangan yang telah berlangsung 10 bulan belakangan ini.
(Baca juga: Ada Kecurangan di Sidang Putusan Permohonan Talak Abdee Slank?)
"Saya banding dong enggak terima. Saya kan enggak ada, itukan berarti dari awal sudah ada yang enggak benar, waktu mediasi juga, saya belum mediasi tapi surat mediasinya sudah keluar," ungkap Anita yang dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/8/2018).