Baca Juga: Koordinator Penonton Alay Ini Siap Buktikan Dugaan Penipuan Elly Sugigi
Kendati begitu, soal pelaporan itu setidaknya masih dipelajari oleh Arifin Harahap. Melihat kliennnya sempat dituduhkan melakukan penipuan. Tetapi bila hal tersebut tak terbukti, bukan berarti pihak Elly juga akan mengambil langkah kedepan.
“Dalam kaitannya dengan klien kami, kata-kata bahwa Mpo Elly melakukan penipuan, penjahat, di dalam satu infotainment, kami sedang mempersiapkan dan mempelajari bahwa memang, kami akan melakukan langkah hukum berikutnya. Karena tidak ada kata-kata pendahuluan ‘patut diduga melakukan penipuan atau penggelapan’ tetapi langsung menjudge seolah sudah penipu,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, koordinator penonton alay, Elly Sugigi dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Buah laporan itu, Elly Sugigi diancam 4 tahun penjara.
(edi)